Adalah hal yang sangat menyakitkan sejak Barat mendominasi peradaban dan kebudayaan dunia, menggantikan peradaban Islam yang telah berlangsung dalam periode waktu yang tidak bisa dibilang pendek yaitu selama 3½ abad. Sejak itu mereka membentangkan hukum-hukum (laws), pemikiran (ideas), dan kekuasaan (power) ke negeri-negeri Islam. Ini berangsur-angsur membuat kita berpaling dari pemikiran (tsaqafah) Islam, mengalami kemerosotan berpikir, sehingga sulit sekali memunculkan mujtahid-mujtahid handal.
Terlihat nyata sekali bagaimana umat mengalami ‘impotensi intelektual’. Umat sangat bergantung kepada Barat beserta metode-metode berpikir mereka untuk memecahkan berbagai persoalan yang terangkum dalam bidang ekonomi, politik, hukum, sosial, pendidikan dan militer serta aspek kehidupan lain. Ini berujung pada prahara dan krisis kemanusiaan, yang tidak mampu mewujudkan kesejahteraan lahir-batin. Para ekonom, politikus dan cendekiawan muslim belum mampu keluar dari jebakan koridor panjang ‘western paradigm‘ dalam memproduksi pemikiran dan ide-ide berkaitan dengan profesi mereka. Imitasi ideologi -meminjam istilah Pak Amien Rais- membuat mereka tidak bisa memandang horizon lain dalam mengimplementasikan ilmu-ilmu aplikatif (poleksosbud-hankam) bagi umat.
Munculnya kesadaran para pemikir Islam, baik di negeri-negeri Barat maupun Timur merupakan fenomena menggembirakan. Kebutuhan pembaharuan (mujaddid) pemikiran Islam (bukan pembaruan (mutajaddid) -membuat perkara baru- menjadi sangat mutlak. Ketidakmampuan melahirkan gagasan pemikiran yang produktif dan integral yang cukup lama menyelubungi umat, akan terus memposisikan umat pada sub-ordinan peradaban. Perasaan jumud, rendah diri dan inferior terhadap peradaban Barat belum akan hilang.
Permasalahan yang mengemuka kemudian, bagaimana agar output pemikiran yang diproduksi tidak berpijak pada landasan yang salah -seperti yang terjadi Barat-, yang hanya mempertimbangkan filsafat materialisme. Artinya, haruslah dirumuskan frame thinking (kerangka berpikir) yang benar, yang akan menjamin orisinalitas pemikiran tetap berada dalam frame Islam. Pada posisi ini mereka yang memproduksi kita sebut sebagai mujtahid. Mereka telah berijtihad dengan mengerahkan segenap kemampuan mereka (penalaran fakta, objek penelitian, pemahaman nash-nash kitab Suci Al-Qur’an maupun hadist, dan alat penunjang lain termasuk bahasa Arab, sastra, tafsir, dan sebagainya) untuk kemudian melahirkan ide-ide dan gagasan produktif dalam kehidupan umat.
Peluang ini terbuka bagi siapapun, tidak terbatas kepada cendekiawan Islam. Kompetisi ide dan gagasan tadi akan “bertarung” sehat, selama parameter atau tolok ukur yang dijadikan sandaran adalah sumber-sumber Islam: Al-Qur’an dan Sunnah Rasul. Umat dibiarkan bersikap kritis dan menilai sendiri keunggulan dan kekuatan pemikiran yang diproduksi oleh “mujtahid-mujtahid” tadi. Persoalannya, baik cendekiawan ataupun bukan, terlebih dahulu harus mampu menunjukkan kualifikasi mereka sebagai produsen pemikiran, dalam arti sebagai mujtahid. Tokoh-tokoh semacam Syafi’i, Hanafi, Hambali, Maliki, Asy-Syaukani rahimahullah, telah teruji oleh kemampuan mereka dalam memproduksi pemikiran-pemikiran Islam. Diantara mereka mampu membangun ushul fiqh sendiri yang kemudian menjadi tangga untuk menjadi seorang mujtahid. Dan sumber yang dijadikan rujukan sangat kuat, kitabullah dan sunnah Rasul, “hasil produksi” dari Yang Maha Tahu, Maha Tinggi, Maha Benar dan Penguasa Ilmu. Selama orisinalitas pemikiran Islam disandarkan kepada kedua sumber tersebut, atau yang ditunjuk keduanya yang telah disepakati semua fuqaha (yakni Ijma’ shahabat dan Qiyas), umat akan terjaga keselamatan dalam berpikir dan terhindar dari kekeliruan.




